Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Perjanjian Kerja Sama (PKS) mencakup:

  1. Rencana  studi;
  2. Kesepakatan  publikasi bersama;
  3. Kekayaan  intelektual bersama atau paten bersama;
  4. Operasional perkuliahan dan penelitian;
  5. Jumlah mahasiswa  program kerja sama;
  6. Nama wakil institusi mitra dan wakil ITB yang bertanggung jawab;
  7. Mekanisme joint supervision jika memungkinkan;
  8. Mekanisme pemberdayaan fasilitas yang tersedia di institusi mitra;
  9. Biaya.
EnglishIndonesia