Perjanjian Kerja Sama (PKS) mencakup:
- Rencana studi;
- Kesepakatan publikasi bersama;
- Kekayaan intelektual bersama atau paten bersama;
- Operasional perkuliahan dan penelitian;
- Jumlah mahasiswa program kerja sama;
- Nama wakil institusi mitra dan wakil ITB yang bertanggung jawab;
- Mekanisme joint supervision jika memungkinkan;
- Mekanisme pemberdayaan fasilitas yang tersedia di institusi mitra;
- Biaya.