Single Blog Title

This is a single blog caption
30 May 2022

Sistem Penjaminan Mutu Prodi Magister Teknik Geologi

Sistem Penjaminan Mutu Program Magister Sarjana Teknik Geologi mengikuti Organisasi dan tata kerja Satuan Penjaminan Mutu dan Kebijakan Mutu yang dikeluarkan oleh Rektor ITB melalui SK Rektor No. 057/SK/K01/OT/2006 dan 202/SK/K01/OT/2006, yang kemudian direvisi oleh Peraturan Rektor No. 625/IT1.A/PER/2022 (dapat diunduh di bawah).

Program Magister Sarjana Teknik Geologi harus mengusahakan pencapaian enam bidang Kebijakan Mutu ITB hingga saat ini, meliputi bidang: pendidikan, penelitian, layanan kepakaran, pengembangan sumberdaya manusia, kemahasiswaan, dan layanan manajemen) yang dijabarkan menjadi 30 Indikator Mutu Utama ITB.

Evaluasi terhadap capaian mutu di lingkungan unit kerja dilakukan melalui instrumen Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) (https://spm.itb.ac.id/kebijakan-spmi/) yang mewadahi Satuan Tugas Gugus Kendali Mutu (GKM) yang dibentuk oleh fakultas. Instrumen dan satgas ini akan melakukan proses pemantauan, asesmen dan evaluasi (MAE = monitoring, assessment and evaluation) terhadap capaian mutu ITB di tingkat fakultas hingga prodi.

EnglishIndonesia